Kamis, 10 Juni 2010

AKTUALISASI PANCASILA

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, pekan lalu, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Muladi menyatakan bahwa kesadaran dan penghayatan akan pentingnya Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa semakin menipis, terutama di kalangan elit bangsa. Hal tersebut sebagai akibat adanya keinginan perubahan di berbagai aspek kehidupan yang cenderung menimbulkan penyimpangan kebiasaan. Menurut Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Letjend Muhammad Yasin, sejak awal reformasi, pamor Pancasila mengalami kemunduran sehingga nilai-nilai dasar Pancasila mengalami degradasi dalam pelaksanaannya.

Penilaian dua petinggi negara itu tidak terlalu mengherankan. Sebab sejak dulu yang rendah itu bukan hanya kesadaran dan penghayatan tetapi juga pengamalan. Hingga kini, sulit menyebut elit bangsa yang mana dan siapa yang tinggi kesadaran, penghayatan, dan terutama pengamalan Pancasila secara “murni dan konsekwen”? pertanyaan lainnya adalah, kehidupan berbangsa dan bernegara yang bagaimana yang disebut sebagai era menguatnya kesadaran elit ber-Pancasila apabila sekarang dianggap menurun? Apakah era kepemimpinan Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya atau Soeharto dengan slogan “mengamalkan Pancasila secara murni dan konsekwen” disertai penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P-4)? Sulit menunjukkan bukti bahwa sebelum reformasi disebut sebagai era menguatnya kesadaran ber-Pancasila karena kehidupan berbangsa dan bernegara dalam dua era kepemimpinan itu terus-menerus diselimuti ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia.

Padahal, Pancasila sangat menjunjung tinggi nilai-nilai itu, tetapi penguasa tidak mampu menegakkan atau bahkan mengabaikan dan sengaja melanggarnya.
Meskipun Pancasila dianggap memiliki nilai-nilai luhur bagi persatuan dan kesatuan serta pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, namun dalam pelaksanaannya banyak kebijakan pemerintah, baik Orde Lama (Soekarno) maupun Orde Baru (Soeharto), jauh dari semangat bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Klaim kelompok tidak “Pancasilais” sering mencuat ke permukaan untuk menyebut mereka yang tidak menyetujui kebijakan atau berseberangan dengan pemerintah. Pancasila yang seharusnya dijadikan falsafah dan ideologi terbuka, ditafsirkan secara sepihak oleh pemerintah dan menganggap penafsirannya atas Pancasila sebagai tafsir yang sah.
Khusus oleh Orde Baru dibawah kendali Soeharto, Pancasila dijadikan komoditas politik dan alat penekan kaum oposan. Penerapan asas tunggal Pancasila adalah bukti konkrit bagaimana Pancasila dijadikan alat politik pemerintah mempertahankan hegemoninya. Akibatnya, tokoh-tokoh masyarakat yang menggugat Pancasila menjadi musuh pemerintah, yang bermuara pada tragedi kemanusiaan (umat Islam), seperti tragedi Tanjung.

Perdebatan Baru
Sejak reformasi bergulir pada Mei 1998, sejak itu pula membicarakan atau mendiskusikan Pancasila menjadi sesuatu yang lumrah, bahkan wacana mengganti Pancasila sebagai dasar negara oleh aktivis gerakan Islam pun menjadi tidak tabu. Perdebatan baru mengenai Pancasila pun muncul, terutama di kalangan politisi partai Islam. Sidang Umum MPR yang membahas amandemen UUD 1945 oleh sebagian politisi Islam dijadikan kesempatan untuk menggulirkan kembali gagasan Piagam Jakarta.
Ada suatu hal yang harus diingat, bahwa Pancasila bukanlah wahyu dari langit, tetapi Pancasila lahir dari “jerih payah” sejarah. Pancasila tumbuh dari benturan kepentingan, sumbang-menyumbang gagasan, saling mendengar dan saling rembuk yang penuh persaingan. Oleh karena itu, Pancasila bukan konsep “adi luhung” karena ia adalah buatan manusia. Oleh sebab itu, mengangkat Pancasila sebagai tema diskusi di kalangan akademisi dan politisi harus dianggap sebagai bagian dari demokrasi. Artinya, seluruh komponen masyarakat berhak membicarakan falsafah negara sesuai dengan nurani dan kepentingan bangsa.

Sampai detik ini, Pancasila masih merupakan falsafah, dasar negara, ideologi negara kita. Ini berarti kita percaya bahwa Pancasila sebagai sumber inspirasi dan sumber solusi atas permasalahan bangsa. Banyak kalangan yang menilai, kegagalan membangun negeri yang makmur disebabkan belum dilaksanannya amanat Pancasila. Berbagai persoalan bangsa yang muncul saat ini dinilai akibat pengamalan Pancasila dan UUD 45 yang menyimpang. Karena itu, kalangan ini menyerukan kembali pengamalan Pancasila dan UUD 45 secara kosekuen.
Ketua Majelis Ulama Indonesia atau MUI KH Ma’ruf Amin mengatakan, saat ini pihaknya melihat upaya dari kelompok tertentu yang terus berusaha memprovokasi, sekaligus mempertentangkan antara pemerintah dan Pancasila dengan kelompok maupun organisasi massa Islam. Menurutnya, upaya adu domba seperti itu dilakukan dengan maksud membenturkan, sekaligus merusak hubungan baik antara pemerintah dengan ormas dan kelompok Islam. Padahal, sebagai sebuah falsafah negara, Pancasila adalah ideologi terbuka yang juga bisa bersifat religius.

Tak Sekedar Dikagumi
Pada diskusi “Restorasi Pancasila” di UI bulan Juni lalu, sebagian peserta menyanjung Pancasila, karena Pancasila satu-satunya penyelamat bangsa: hanya Pancasila yang terbukti bisa merekatkan bangsa. Mayoritas bangsa Indonesia mengakui bangsa dengan Pancasila negara ini bisa bersatu padu dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun, pandangan kita terhadap Pancasila tak cukup sebatas mengagumi atau mengatakan bahwa Pancasila tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Akan tetapi, jauh lebih bermakna dari itu adalah bersikap dan mengambil kebijakan yang sesuai dengan nilai-nilai dan semangat Pancasila. Sebagai wacana sumber nilai, kita mudah memuji Pancasila, tetapi sulit untuk dibuktikan bahwa masyarakat sejahtera di bawah naungan Pancasila karena Pancasila sering dipakai sebagai alat politik.
Bagi aktivis gerakan Islam pun kiranya tak perlu lagi memperdebatkan dan “menggugat” Pancasila sebagai dasar negara. Karena kalau kita pandai memaknainya, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sangat islami. Kalau kita terus berdebat, energi kita akan terkuras hanya untuk membuka kembali debat lama dan memperjuangkan “Islam sebagai dasar negara”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar