Mereka jarang tersenyum bukan karena mereka enggan untuk tersenyum. Tapi hidup dan waktu seolah menuntut mereka untuk menghabiskan sebagian besar kehidupan untuk bekerja keras sehingga terkadang mereka lupa bahwa ada waktu untuk tersenyum. Seolah dunia begitu keras menuntut mereka hingga mereka lupa untuk tertawa. Lihatlah teman….bahkan mereka tidak punya waktu untuk tersenyum. Apa mereka lupa cara tersenyum? Atau karena mereka tak pernah menerima senyuman, makanya mereka tak tahu lagi bagaimana caranya tersenyum?
Terkadang aku melihat dunia memang terlalu keras pada mereka. Bukan dunia sebagai objek, tapi dunia dengan manusianya. Bagaimana jika sesekali kita tidak menghabiskan waktu di tempat-tempat yang indah? Kenapa kita tak meluangkan waktu sejenak untuk memperhatikan mereka? Jika tak mau atau tak mampu membantu mereka dengan materi, tidak ada salahnya juga kita menghargai mereka dengan sebuah senyuman ikhlas dari wajah kita. Bukankah mereka juga saudara kita???
Teman,,, andai kita punya waktu untuk memperhatikan kehidupan mereka yang begitu sederhana. Maka kita akan menemukan kehidupan yang begitu indah. Di sana kita sadar betapa lebih beruntungnya kita….
Teman… tidak ada salahnya sesekali kita berjalan kaki sendirian di tengah keramaian sambil memperhatikan lingkungan kita. Cobalah luangkan waktu sedikit saja untuk itu. Sekali lagi, jika tak dapat memberi pada mereka, paling tidak kita bisa sadar dan lebih memahami lagi hidup kita.
Aku bangga pada mereka. Mereka hebat. Dengan kehidupan yang begitu keras, mereka tetap bisa menjalaninya. Meski tak tahu dengan apa hidup ini akan dilanjutkan esok hari dan dengan apa perut mereka akan diisi, mereka tetap menanti datangnya mentari pagi. Mereka bilang kalau mereka percaya bahwa selama mereka masih hidup, maka rezeki dari Allah akan tetap ada untuk mereka,rezeki akan tetap ada selama mereka masih percaya dan mau berusaha serta berdo’a.
Mereka dengan kesederhaannya selalu bahagia dan bersyukur ketika mendapatkan sejumlah uang. Jika orang kaya yang menerima uang sejumlah itu, mungkin mereka menganggap uang itu tak berarti apa-apa. Tapi mereka tersenyum dengan mata yang berkaca-kaca ketika mendapatkannya. Mengapa harus ada perbedaan seperti itu?
Jika si miskin datang ke rumah si kaya, sangat jarang atau bahkan tak akan ada sambutan hangat bagi mereka. Tapi, ketika si kaya yang datang ke rumah si miskin, maka si miskin terlihat begitu menghargai. Seolah mereka didatangi oleh tamu agung di rumahnya. Sekali lagi, mengapa harus ada perbedaan seperti itu?
Jika suatu ketika si miskin dengan pakaiannya yang tampak lusuh dan kotor terjatuh, maka si kaya tak akan menghiraukan karena mungkin bagi mereka tidak akan menimbulkan manfaat apa-apa bagi dirinya. Yang ada paling hanya akan mengotori pakaiannya, mungkin itulah yang ada di fikirannya. Tapi, si miskin masih tetap berbeda dengan si kaya. Ketika keadaan berbalik, maka si miskin akan tetap membantu. Si miskin begitu penghiba. Hati mereka begitu lembut, sehingga tak mampu membiarkan orang lain dalam kesusahan karena mereka tahu bagaimana rasanya kesusahan itu.
Rabu, 02 Maret 2011
Selasa, 01 Maret 2011
Laporan Umum
NAMA KELOMPOK :
ERDO OKTORA / 10108202
IMAH FATIMAH / 12108200
RIZKIA ASSANI / 11108724
TIRSA GAN / 11108940
A.Pengertian Umum
Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan.pada dasarnya,fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor.
Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat,didengar,atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor melakukan suatu kegiatan.Kemudian,laporan itu diberitahukan oleh si pelapor.
Dalam pembuatan suatu laporan formal bahasa yang digunakan haruslah bahasa yang baik,jelas dan teratur.
Bahasa yang baik tidak berarti bahwa laporan itu mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan,melainkan dari segi sintaksis bahasanya teratur,jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain dan antara satu kalimat dengan kalimat lain.
Penggunaan kata ganti orang pertama dan kedua harus dihindari,kecuali penggunaan kata”kami” bila yang menyampaikan laporan adalah suatu badan atau suatu tugas.
Laporan dapat dibedakan menjadi laporan formal (ilmiah) dan laporan informal (umum).
1) Laporan Formal
Laporan Formal (Ilmiah) adalah laporan yang disusun melalui tahapan berdasarkan teoritertentu dan menggunakan metode ilmiah yang sudah disepakati oleh para ilmuwan (E.Zaenal Arifin,1993).
Dan menurut Nafron Hasjim & Amran Tasai (1992) Karangan ilmiah adalah tulisan yang mengandung kebenaran secara obyektif karena didukung oleh data yang benar dan disajikan dengan penalaran serta analisis yang berdasarkan metode ilmiah.
Laporan formal terdiri atas :
A. Bagian Pendahuluan
1. Halaman judul : judul, maksud dan tujuan penulisan identitas penulis, instansi asal, kota penyusun, tahun
2. Halaman pengesahan (jika perlu)
3. Halaman motto/semboyan (jika perlu)
4. Halaman persembahan (jika perlu)
5. Kata pengantar
6. Daftar isi
7. Daftar tabel (jika ada)
8. Daftar grafik (jika ada)
9. Daftar gambar (jika ada)
10. Abstrak : uraian singkat tentang isi laporan
B. Bagian Isi
Uraian singkat tentang bagian ini :
1) Bab I : Pendahuluan
a) Latar belakang
b) Identifikasi masalah
c) Pembatasan masalah
d) Rumusan masalah
e) Tujuan dan manfaat
2)Bab II : Kajian Pustaka
3)Bab III : Metode
4)Bab IV : Pembahasan
5)Bab V : Penutup
C.Bagian Akhir
1)Daftar pustaka
2)Daftar lampiran
3)Indeks : daftar istilah
2.Laporan Informal (Umum)
A. Laporan kunjungan, berisi :
1)Judul laporan
2)Tujuan
3)Waktu pelaksanaan
4)Hasil yang diperoleh
B. Laporan percobaan, berisi :
1) Judul percobaan
2) Pelaksanaan : waktu dan tempat
3) Urusan kerja
4) Data yang diperoleh
5) Kesimpulan
C. Laporan diskusi, berisi :
1)Topic
2) Moderator
3) Penyaji
4) Jumlah peserta
5) Masalah yang muncul
6) Pemecahan masalah
7) Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
1] http://iyos-yosi57.blogspot.com/2010/04/bentuk-bentuk-laporan-umum.html
2] http://www.scribd.com/doc/7366483/Contoh-Format-Laporan
ERDO OKTORA / 10108202
IMAH FATIMAH / 12108200
RIZKIA ASSANI / 11108724
TIRSA GAN / 11108940
A.Pengertian Umum
Laporan adalah bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan.pada dasarnya,fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor.
Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat,didengar,atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor melakukan suatu kegiatan.Kemudian,laporan itu diberitahukan oleh si pelapor.
Dalam pembuatan suatu laporan formal bahasa yang digunakan haruslah bahasa yang baik,jelas dan teratur.
Bahasa yang baik tidak berarti bahwa laporan itu mempergunakan gaya bahasa yang penuh hiasan,melainkan dari segi sintaksis bahasanya teratur,jelas memperlihatkan hubungan yang baik antara satu kata dengan kata yang lain dan antara satu kalimat dengan kalimat lain.
Penggunaan kata ganti orang pertama dan kedua harus dihindari,kecuali penggunaan kata”kami” bila yang menyampaikan laporan adalah suatu badan atau suatu tugas.
Laporan dapat dibedakan menjadi laporan formal (ilmiah) dan laporan informal (umum).
1) Laporan Formal
Laporan Formal (Ilmiah) adalah laporan yang disusun melalui tahapan berdasarkan teoritertentu dan menggunakan metode ilmiah yang sudah disepakati oleh para ilmuwan (E.Zaenal Arifin,1993).
Dan menurut Nafron Hasjim & Amran Tasai (1992) Karangan ilmiah adalah tulisan yang mengandung kebenaran secara obyektif karena didukung oleh data yang benar dan disajikan dengan penalaran serta analisis yang berdasarkan metode ilmiah.
Laporan formal terdiri atas :
A. Bagian Pendahuluan
1. Halaman judul : judul, maksud dan tujuan penulisan identitas penulis, instansi asal, kota penyusun, tahun
2. Halaman pengesahan (jika perlu)
3. Halaman motto/semboyan (jika perlu)
4. Halaman persembahan (jika perlu)
5. Kata pengantar
6. Daftar isi
7. Daftar tabel (jika ada)
8. Daftar grafik (jika ada)
9. Daftar gambar (jika ada)
10. Abstrak : uraian singkat tentang isi laporan
B. Bagian Isi
Uraian singkat tentang bagian ini :
1) Bab I : Pendahuluan
a) Latar belakang
b) Identifikasi masalah
c) Pembatasan masalah
d) Rumusan masalah
e) Tujuan dan manfaat
2)Bab II : Kajian Pustaka
3)Bab III : Metode
4)Bab IV : Pembahasan
5)Bab V : Penutup
C.Bagian Akhir
1)Daftar pustaka
2)Daftar lampiran
3)Indeks : daftar istilah
2.Laporan Informal (Umum)
A. Laporan kunjungan, berisi :
1)Judul laporan
2)Tujuan
3)Waktu pelaksanaan
4)Hasil yang diperoleh
B. Laporan percobaan, berisi :
1) Judul percobaan
2) Pelaksanaan : waktu dan tempat
3) Urusan kerja
4) Data yang diperoleh
5) Kesimpulan
C. Laporan diskusi, berisi :
1)Topic
2) Moderator
3) Penyaji
4) Jumlah peserta
5) Masalah yang muncul
6) Pemecahan masalah
7) Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
1] http://iyos-yosi57.blogspot.com/2010/04/bentuk-bentuk-laporan-umum.html
2] http://www.scribd.com/doc/7366483/Contoh-Format-Laporan
POLUSI DAN POLUTAN
Dimulai dengan tumbuhnya berbagai penyakit – penyakit baru di dunia terutama mengenai lingkungan. Maka dari itu karya tulis ini akan dilengkapi dengan faktor – faktor yang timbul dan upaya – upaya yang dapat dilakukan mengenai masalah polusi udara.
kebanyakan tidak memikirkan apa yang akan terjadi nanti hanya ingin menikmati sekarang. Sebab itu, karya tulis ini disusun untuk mengingatkan dan menyadarkan manusia, karena perbuatanya itu akan mendatangkan bencana bagi kehidupan kita nanti
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Sebegitu banyak permsalahan yang dihadapi makhluk hidup. Tapi hanya ada satu permasalahan yang sangat berbahaya bagi kehidupan yakni polusi. Polusi merupakan penyebaran zat – zat yang berbahaya dan mengotori udara, air atau tanah
Salah satu contoh yang mengotori udara adalah karbon dioksida (CO2), Karmon monoksida (CO) dan Klorofluorokarbon (CFC) yang sangat berbahaya dari polutan – polutan lainnya.
Dari ketiga polutan tersebut ada satu yang paling parah dampaknya yakni karbon monoksida
Polutan ini merupakan hasil pembakaran yang tidak sempurna yang jika diserap akan lebih reaktif diikat oleh hemoglobin sehingga seseorang akan kekurangan oksigen dan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, kita harus peduli pada lingkungan dengan cara mengikuti peraturan – peraturan lingkungan dan etika lingkungan
Sumber Polusi Udara
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam [smog fotokimia] adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan [pemanasan global yg memengaruhi;
Kegiatan manusia
• Transportasi
• Industri
• Pembangkit listrik
• Pembakaran (perapian, kompor, furnace,[insinerator]dengan berbagai jenis bahan bakar
• Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Sumber alami
• Gunung berapi
• Rawa-rawa
• Kebakaran hutan
• Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
Sumber-sumber lain
• Transportasi amonia
• Kebocoran tangki klor
• Timbulan gas metana dari lahan uruk /tempat pembuangan akhir sampah
• Uap pelarut organik
Jenis-jenis pencemar
• Karbon monoksida
• Oksida nitrogen
• Oksida sulfur
• CFC
• Hidrokarbon
• Ozon
• Volatile Organic Compounds
• Partikulat
Dampak kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Hujan asam
pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan.
Dampak dari hujan asam ini antara lain:
• Mempengaruhi kualitas air permukaan
• Merusak tanaman
• Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
• Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
• Pencairan es di kutub
• Perubahan iklim regional dan global
• Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Saran
Pencemaran udara di kota – kota besar semakin marak apalagi dijalanan asap – asap kendaraan kian berterbangan. Bukan dijalanan saja tetapi dekat pabrik – pabrik yang mengakibatkan polusi udara semakin menyabar.
Adapun solusi yang harus kita lakukan demi mengurangi polusi ini adalah sebagai berikut:
a. Memilih lokasi industri di tempat yang jauh dari permukaan pada lahan yang tidak produktif
b. Melengkapi cerobong asap pabrik dengan alat penyaring udara serta mempertinggi cerobong tersebut
c. Menanami hutan – hutan gundul dengan tumbuhan – tumbuhan pelindung
d. Merawat mesin – mesin kendaraan
e. Merawat benda – benda yang mudah berkarat seperti besi, baja dan lain – lain
kebanyakan tidak memikirkan apa yang akan terjadi nanti hanya ingin menikmati sekarang. Sebab itu, karya tulis ini disusun untuk mengingatkan dan menyadarkan manusia, karena perbuatanya itu akan mendatangkan bencana bagi kehidupan kita nanti
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Sebegitu banyak permsalahan yang dihadapi makhluk hidup. Tapi hanya ada satu permasalahan yang sangat berbahaya bagi kehidupan yakni polusi. Polusi merupakan penyebaran zat – zat yang berbahaya dan mengotori udara, air atau tanah
Salah satu contoh yang mengotori udara adalah karbon dioksida (CO2), Karmon monoksida (CO) dan Klorofluorokarbon (CFC) yang sangat berbahaya dari polutan – polutan lainnya.
Dari ketiga polutan tersebut ada satu yang paling parah dampaknya yakni karbon monoksida
Polutan ini merupakan hasil pembakaran yang tidak sempurna yang jika diserap akan lebih reaktif diikat oleh hemoglobin sehingga seseorang akan kekurangan oksigen dan menyebabkan kematian. Oleh karena itu, kita harus peduli pada lingkungan dengan cara mengikuti peraturan – peraturan lingkungan dan etika lingkungan
Sumber Polusi Udara
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam [smog fotokimia] adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini pertumbuhan keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan [pemanasan global yg memengaruhi;
Kegiatan manusia
• Transportasi
• Industri
• Pembangkit listrik
• Pembakaran (perapian, kompor, furnace,[insinerator]dengan berbagai jenis bahan bakar
• Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC)
Sumber alami
• Gunung berapi
• Rawa-rawa
• Kebakaran hutan
• Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
Sumber-sumber lain
• Transportasi amonia
• Kebocoran tangki klor
• Timbulan gas metana dari lahan uruk /tempat pembuangan akhir sampah
• Uap pelarut organik
Jenis-jenis pencemar
• Karbon monoksida
• Oksida nitrogen
• Oksida sulfur
• CFC
• Hidrokarbon
• Ozon
• Volatile Organic Compounds
• Partikulat
Dampak kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.
Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
memperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISPA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015
Dampak terhadap tanaman
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis.
Hujan asam
pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan.
Dampak dari hujan asam ini antara lain:
• Mempengaruhi kualitas air permukaan
• Merusak tanaman
• Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
• Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan
Efek rumah kaca
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan N2O di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global.
Dampak dari pemanasan global adalah:
• Pencairan es di kutub
• Perubahan iklim regional dan global
• Perubahan siklus hidup flora dan fauna
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.
Saran
Pencemaran udara di kota – kota besar semakin marak apalagi dijalanan asap – asap kendaraan kian berterbangan. Bukan dijalanan saja tetapi dekat pabrik – pabrik yang mengakibatkan polusi udara semakin menyabar.
Adapun solusi yang harus kita lakukan demi mengurangi polusi ini adalah sebagai berikut:
a. Memilih lokasi industri di tempat yang jauh dari permukaan pada lahan yang tidak produktif
b. Melengkapi cerobong asap pabrik dengan alat penyaring udara serta mempertinggi cerobong tersebut
c. Menanami hutan – hutan gundul dengan tumbuhan – tumbuhan pelindung
d. Merawat mesin – mesin kendaraan
e. Merawat benda – benda yang mudah berkarat seperti besi, baja dan lain – lain
Penebangan liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi.
Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :
• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);
• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.
AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :
1) Cukong
Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
2) Sebagian masyarakat
Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)
3) Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)
4) Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya
5) Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi
6) Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.
Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau dikenal dengan illegal logging. Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar (iIlegal logging), bila dibiarkan akan menimbulkan kemorosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah disektor kehutanan.
Brow (1993) menegaskan bahwa kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah penggundulan liar (Ilegal logging), sedang menurut Sptephe Deveni dari Forest law Enforcemen Governance and trade (FLEGT) mengatakan bahwa illegal logging adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia.
Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan.
Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi), serta fungsi sosial.
Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Aspek budaya kegantungan masyarkat terhadap hutan, penghormatan terhadap hutan yang masih dianggap nilai magic juga ikut terpangaruh oleh praktek-praktek illegal logging yang pada akhirnya merubah perspektip dan prilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.
Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar (illegal logging) bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang.
Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas illegal logging. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (illegal logging) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan dan hal sampai keakar-akarnya.
Namun demikian illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.
Referensi :
1. Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
2. Greenpeace (2003) Partners in Crime: A Greenpeace investigation of the links between the UK and Indonesia’s timber barons. See http://www.saveordelete.com
3. Environmental Investigation Agency and Telepak (2004) Profiting from Plunder: How Malaysia Smuggles Endangered Wood.
4. WWF International (2002) The Timber Footprint of the G8 and China
5. http://hukum.kompasiana.com/2010/06/23/dimensi-penebangan-liar/
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi.
Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :
• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);
• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.
AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :
1) Cukong
Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
2) Sebagian masyarakat
Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)
3) Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)
4) Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya
5) Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi
6) Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.
Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau dikenal dengan illegal logging. Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar (iIlegal logging), bila dibiarkan akan menimbulkan kemorosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah disektor kehutanan.
Brow (1993) menegaskan bahwa kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah penggundulan liar (Ilegal logging), sedang menurut Sptephe Deveni dari Forest law Enforcemen Governance and trade (FLEGT) mengatakan bahwa illegal logging adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia.
Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan.
Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi), serta fungsi sosial.
Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Aspek budaya kegantungan masyarkat terhadap hutan, penghormatan terhadap hutan yang masih dianggap nilai magic juga ikut terpangaruh oleh praktek-praktek illegal logging yang pada akhirnya merubah perspektip dan prilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.
Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar (illegal logging) bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang.
Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas illegal logging. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (illegal logging) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan dan hal sampai keakar-akarnya.
Namun demikian illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.
Referensi :
1. Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
2. Greenpeace (2003) Partners in Crime: A Greenpeace investigation of the links between the UK and Indonesia’s timber barons. See http://www.saveordelete.com
3. Environmental Investigation Agency and Telepak (2004) Profiting from Plunder: How Malaysia Smuggles Endangered Wood.
4. WWF International (2002) The Timber Footprint of the G8 and China
5. http://hukum.kompasiana.com/2010/06/23/dimensi-penebangan-liar/
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
Rabu, 23 Februari 2011
Penebangan liar
Pembalakan liar atau penebangan liar (bahasa Inggris: illegal logging) adalah kegiatan penebangan, pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat.
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi.
Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :
• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);
• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.
AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :
1) Cukong
Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
2) Sebagian masyarakat
Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)
3) Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)
4) Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya
5) Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi
6) Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.
Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau dikenal dengan illegal logging. Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar (iIlegal logging), bila dibiarkan akan menimbulkan kemorosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah disektor kehutanan.
Brow (1993) menegaskan bahwa kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah penggundulan liar (Ilegal logging), sedang menurut Sptephe Deveni dari Forest law Enforcemen Governance and trade (FLEGT) mengatakan bahwa illegal logging adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia.
Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan.
Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi), serta fungsi sosial.
Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Aspek budaya kegantungan masyarkat terhadap hutan, penghormatan terhadap hutan yang masih dianggap nilai magic juga ikut terpangaruh oleh praktek-praktek illegal logging yang pada akhirnya merubah perspektip dan prilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.
Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar (illegal logging) bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang.
Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas illegal logging. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (illegal logging) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan dan hal sampai keakar-akarnya.
Namun demikian illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.
Referensi :
1. Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
2. Greenpeace (2003) Partners in Crime: A Greenpeace investigation of the links between the UK and Indonesia’s timber barons. See http://www.saveordelete.com
3. Environmental Investigation Agency and Telepak (2004) Profiting from Plunder: How Malaysia Smuggles Endangered Wood.
4. WWF International (2002) The Timber Footprint of the G8 and China
5. http://hukum.kompasiana.com/2010/06/23/dimensi-penebangan-liar/
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
Walaupun angka penebangan liar yang pasti sulit didapatkan karena aktivitasnya yang tidak sah, beberapa sumber tepercaya mengindikasikan bahwa lebih dari setengah semua kegiatan penebangan liar di dunia terjadi di wilayah-wilayah daerah aliran sungai Amazon, Afrika Tengah, Asia Tenggara, Rusia dan beberapa negara-negara Balkan.
Menurut konsep manajemen hutan sebetulnya penebangan adalah salah satu rantai kegiatan yaitu memanen proses biologis dan ekosistem yang telah terakumulasi selama daur hidupnya. Penebangan sangat diharapkan atau jadi tujuan, tetapi harus dicapai dengan rencana dan dampak negatif seminimal mungkin (reduced impact logging). Penebangan dapat dilakukan oleh siapa saja asal mengikuti kriteria pengelolaan hutan lestari (sustainable forest management), tetapi kegiatan penebangan liar (illegal logging) bukan dalam kerangka konsep manajemen hutan.
Penebangan liar dapat didefinisikan sebagai tindakan menebang kayu dengan melanggar peraturan kehutanan. Tindakan ini adalah sebuah kejahatan yang mencakup kegiatan seperti menebang kayu di area yang dilindungi, area konservasi dan taman nasional, serta menebang kayu tanpa ijin yang tepat di hutan-hutan produksi.
Mengangkut dan memperdagangkan kayu illegal dan produk kayu illegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan. Dimana kayu yang dianggap legal adalah kayu yang bersumber dari :
• HPH (konsesi untuk kayu di hutan produksi dengan ijin dari Dephut);
• HTI di hutan produksi (ijin konsesi hutan tanaman oleh Dephut);
• IPK HTI dengan stok tebangan < 20 m³ (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• IPK Kebun (ijin tebangan oleh Pemprov mewakili pemerintah pusat);
• Hutan rakyat (di luar kawasan hutan);
• Ijin Bupati untuk pelaksanaan penebangan di luar batas kawasan hutan, untuk industri dan/atau masyarakat adat;
• Hutan kemasyarakatan (HKm) (ijin hutan rakyat di hutan produksi di keluarkan oleh Dephut);
• HPH kecil (ijin 5000 ha kayu hutan alam berlaku untuk 25 tahun, dikeluarkan oleh Bupati antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002) jika potensi kayunya masih ada;
• KDTI (dikeluarkan oleh Dephut kepada Masyarakat Adat Pesisir, Krui, Lampung Barat);
• Konsesi Kopermas yang disahkan oleh Menteri Kehutanan dan atau dikeluarkan antara 27 Januari 1999 dan 8 Juni 2002;
• Impor yang sah;
• Lelang yang sah (Petunjuk yang jelas harus disusun untuk mengidentifikasi pelelangan yang sah, untuk menghindari permainan pengesahan kayu ilegal).
Sedangkan kayu yang ilegal adalah kayunya berasal dari :
• Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung;
• Ijin Bupati di dalam kawasan hutan (misalnya IPKTM, HPHH, IPPK) yang diterbitkan setelah 8 Juni 2002;
• IPK HTI dengan stok tebangan >20m3;
• Konsensi Kopermas yang dikeluarkan oleh Pemrerintah Daerah setelah Desember 2004.
AKTOR DAN POLA ILLEGAL LOGGING
Banyak pihak yang terlibat dalam kegiatan illegal logging, jika pelakunya hanya masyarakat sekitar hutan yang miskin tentu saja tindakan ini dengan mudahnya dapat dihentikan oleh aparat kepolisian. Dari hasil identifikasi aktor pelaku illegal logging, terdapat 6 (enam) aktor utama, yaitu :
1) Cukong
Cukong yaitu pemilik modal yang membiayai kegiatan penebangan liar dan yang memperoleh keuntungan besar dari hasil penebangan liar. Di beberapa daerah dilaporkan bahwa para cukong terdiri dari : anggota MPR, anggota DPR, pejabat pemerintah (termasuk para pensiunan pejabat), para pengusaha kehutanan, Oknum TNI dan POLRI.
2) Sebagian masyarakat
Khususnya yang tinggal di sekitar kawasan hutan maupun yang didatangkan, sebagai pelaku penebangan liar (penebang, penyarad, pengangkut kayu curian)
3) Sebagian pemilik pabrik pengolahan kayu (industri perkayuan), skala besar, sedang dan kecil : sebagai pembeli kayu curian (penadah)
4) Oknum pegawai pemerintah (khususnya dari instansi kehutanan) yang melakukan KKN ; memanipulasi dokumen SAKB (SKSHH) ; tidak melaksanakan tugas pemeriksaan sebagaimana mestinya
5) Oknum penegak hukum (hakim, jaksa, polisi, TNI) yang bisa dibeli dengan uang sehingga para aktor pelaku penebangan liar, khususnya para cukong dan penadah kayu curian dapat terus lolos (dengan mudah) dari hukuman (praktek KKN). Oknum TNI dan POLRI turut terlibat, termasuk ada yang mengawal pengangkutan kayu curian di jalan-jalan kabupaten/propinsi
6) Pengusaha asing : penyelundupan kayu hasil curian ke Malaysia, Cina, dll.
Perkembangan dalam menghadapi masalah lingkungan hidup pada sektor kehutanan yaitu penebangan liar atau dikenal dengan illegal logging. Selama dekade terakhir ini semakin banyak terjadi penebangan liar (iIlegal logging), bila dibiarkan akan menimbulkan kemorosatan lingkungan hidup yang berlangsung terus-menerus pada akhirnya membawa implikasi pada kerugian ekonomi yang luar biasa parah disektor kehutanan.
Brow (1993) menegaskan bahwa kerugian ekonomi pada rusaknya ligkungan hidup yang paling menonjol adalah penggundulan liar (Ilegal logging), sedang menurut Sptephe Deveni dari Forest law Enforcemen Governance and trade (FLEGT) mengatakan bahwa illegal logging adalah penyebab utama kerusakan hutan di Indonesia dan menjadi masalah serius di dunia.
Penebangan liar (Illegal logging) telah menimbulkan masalah multidimensi yang berhubungan dengan aspek ekonomi, sosial , budaya lingkungan.
Hal ini merupakan konskwensi logis dari fungsi hutan yang pada hakekatnya adalah sebuah ekosistem yang di dalamnya mengandung fungsi dasar, yaitu fungsi produksi (ekonomi), fungsi lingkungan (ekologi), serta fungsi sosial.
Dilihat dari aspek sosial, penebangan liar (illegal logging) menimbulkan konflik seperti konflik hak atas tanah, konflik kewenangan mengelola hutan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masyarakat setempat. Aspek budaya kegantungan masyarkat terhadap hutan, penghormatan terhadap hutan yang masih dianggap nilai magic juga ikut terpangaruh oleh praktek-praktek illegal logging yang pada akhirnya merubah perspektip dan prilaku masyarakat adat setempat terhadap hutan.
Dampak kerusakan ekologi (lingkungan) akibat penebangan liar (illegal logging) bagi lingkungan dan hutan adalah bencana alam, kerusakan flora dan fauna dan punahnya spesias langka. Prinsip pelestraian hutan sebagaiman di indikasikan oleh ketiga fungsi pokok tersebut, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara satu dengan lainnya. Oleh karena itu pemanfatan dan pelastarian sumber daya hutan perlu dilakukan melalui suatu sistem pengelolaan yang dapat menjaga serta meningkatkan fungsi dan perananya bagi kepentingan generasi masa kini maupun generasi dimasa yang mendatang.
Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi aktivitas illegal logging. Yang terbaru dengan dikeluarkan Surat edaran Nomor 01 Tahun 2008 tentang petunjuk Penanganan Perkara Tindak pidana Kehutanan dan sebelumnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya di seluruh wilayah Indonesia merupakan payung hukum dalam pemberantasan penebangan liar (illegal logging) yang diharapakan kelangsungan hutan di Indonesia dapat terselamatkan dan hal sampai keakar-akarnya.
Namun demikian illegal logging semakin marak dan hutan semakin mengalami tingkat kerusakan yang mengkwatirkan, termasuk di Kaltim. Perspektip pengelolahan hutan Indonesia, semuanya bermuara pada maraknya kegiatan penebangan tanpa izin, penebangan liar (illegal logging) yang berdampak negatif terhadap fungsi lindung terhadap konservasi hutan.
Beberapa kebijakan pemerintah di bidang kehutanan baik secara nasional maupun internasional dalam rangka penanggulangan kejahatan penebangan liar (Illegal logging) dikeluarkan sejak tahun 2001 tentang pemberantasan Penebangan Kayu secara illegal di kawasan hutan dan peredarannya si seluruh wilayah Indonesia.
Referensi :
1. Indonesia-UK Tropical Forestry Management Programme (1999) Illegal Logging in Indonesia. ITFMP Report No. EC/99/03
2. Greenpeace (2003) Partners in Crime: A Greenpeace investigation of the links between the UK and Indonesia’s timber barons. See http://www.saveordelete.com
3. Environmental Investigation Agency and Telepak (2004) Profiting from Plunder: How Malaysia Smuggles Endangered Wood.
4. WWF International (2002) The Timber Footprint of the G8 and China
5. http://hukum.kompasiana.com/2010/06/23/dimensi-penebangan-liar/
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Pembalakan_liar
Jumat, 03 Desember 2010
Metropop Spring In London

Judul: Spring In London
Pengarang: Illana Tan
Harga: Rp.39.000,-
Tebal Halaman: 240
Sinopsis dari buku:
Gadis itu tidak menyukainya. Kenapa?
Astaga, ia---Danny Jo---adalah orang yang baik. Sungguh! Ia selalu bersikap ramah, sopan dan menyenangkan. Lalu kenapa Naomi Ishida menjauhinya seperti wabah penyakit? Bagaimana mereka bisa bekerja sama dalam pembuatan video musik ini kalau gadis itu mengacuhkannya setiap saat? Kesalahan apa yang sudah dia lakukan?
Bagaimanapun juga Danny bukan orang yang gampang menyerah. Ia akan mencoba mendekati Naomi untuk mencari tahu alasan gadis itu memusuhinya.
Tetapi ada dua hal yang tidak diperhitungkan Danny. Yang pertama adalah kemungkinan ia akan jatuh cinta pada Naomi Ishida yang dingin, misterius, dan penuh rahasia itu. Dan yang kedua adalah kemungkinan ia akan menguak rahasia gelap yang bisa menghancurkan mereka berdua dan orang-orang yang mereka sayangi.
Kamus bahasa ALAY
Jika anda pernah melihat kalimat "U 9Hy D! HuMZzZ. . . ? ? ?" atau "heii , lamb knall yupz ! nmAquw Gneshaa . . !". Pasti untuk kita yang belum terbiasa, pasti akan pusing melihat tulisan yang mirip dengan sandi tersebut. Itulah yang disebut dengan Bahasa Alay. Untuk menerjemahkan lifestyle bahasa anak muda masa kini tersebut, sebaiknya kita memerlukan kamus Bahasa Alay agar maksud dan tujuan penulisan pesan tersebut tidak salah mengerti. Anak ABG selalu saja berhasil menciptakan sebuah image baru mengenai dirinya walaupun hal tersebut banyak menabrak pakem yang telah ada. Tidak terkecuali dengan bahasa alay ( Anak Layangan ) ini yang menggabungkan huruf dengan angka, memperpanjang atau memperpendek pemakaian huruf atau memvariasi huruf besar dan kecil membentuk sebuah kata dan kalimat.
Seperti halnya tren bahasa gaul yang sempat dipopulerkan oleh Deby Sahertian hingga penerbitan beberapa kamus bahasa gaul nya, maka bahasa alay juga memerlukan sebuah kitab atau kamus khusus untuk mengartikan bentuk tulisan agar tidak salah mengerti. Namun jika kita ingin mengindari hal tersebut, maka usahakan untuk berkomunikasi langsung saja agar maksud yang ingin diberikan, bisa kita mengerti dengan benar. Karena ketertarikan dengan bahasa alay inilah, hingga muncul sebuah teks generator dan kamus bahasa alay. Hal tersebut bukan bermaksud untuk mendukung atau mencegah perkembangannya, namun semata2 ingin memberikan informasi mengenai keberadaan bahasa tersebut yang semakin berkembang dikalangan remaja kita. Ok deh untuk yang ingin menggunakan Tex
Dan berikut beberapa daftar kata yang coba disusun menjadi sebuah kamus bahasa alay
Gue : W, Wa, Q, Qu, G
Lo/kamu : U
Rumah : Humz, Hozz
Aja : Ja, Ajj (Ajj bacanya apa ya?)
Yang : Iank/Iang, Eank/Eang (ada juga yang iiank/iiang)
Boleh : Leh
Baru : Ru
Ya/Iya : Yupz, Ia, Iupz
Kok : KoQ, KuQ, Kog, Kug
Nih : Niyh, Niech, Nieyh
Tuh : Tuwh, Tuch
Deh : Dech, Deyh
Belum : Lom, Lum
Cape : Cppe, Cpeg
Kan : Khan, Kant, Kanz
Manis : Maniezt, Manies
Cakep : Ckepp
Keren : Krenz, Krent
Kurang : Krang, Krank (Crank?)
Tau : Taw, Tawh, Tw
Bokep : Bokebb
Dulu : Duluw (Dulux aja biar bisa ngecat rumah)
Chat : C8
Tempat : T4
Sempat : S4
Telepon : Tilp
Ini : Iniyh, Nc
Ketawa : wkwkwk, xixixi, haghaghag, w.k.k.k.k.k., wkowkowkwo (bacanya apa coba tolong jelaskan)
Nggak : Gga, Gax, Gag, Gz
Hai : Ui (Apa Ui? Universitas Indonesia?)
SMS : ZMZ, XMX, MZ (oh god...)
Lagi : Ghiy, Ghiey, Gi
Apa : Pa, PPa (PPa ???)
Tapi : PPi
Mengeluh : Hufft
Sih : Siech, Sieyh, Ciyh (nggak sekalian aja Syekh Puji)
Dong : Dumz, Dum (apa Dumolit?)
Reply : Repp (ini yang paling sering ditemukan di dunia maya)
Halo : Alow (menurut kalian, apakah kita teletubbies?)
Sayang : Saiank, Saiang
Lucu : Luthu, Uchul, Luchuw
Khusus : Khuzuz
Kalian : Klianz
Add : Et, Ett (biasanya minta di add friendsternya)
Banget : Bangedh, Beud, Beut (sekalian aja baut sama obeng)
Nya, contoh : misalnya, jadi misalna, misal'a, misal.a
Imut : Imoetz, Mutz
Loh : Loch, Lochkz, Lochx
Gitu : Gtw, Gitchu, Gituw
Salam : Lam
Kenal : Nal (buset irit karakter banget)
Buat : Wat, Wad
Cewek : Cwekz
Cowok : Cwokz
Karena/Soalnya : Coz, Cz
Masuk : Suk, Mzuk, Mzug, Mzugg
Punya : Pya, P'y
Pasti : Pzt
Anak : Nax, Anx, Naq (ko-naq?)
Cuekin : Cuxin
Curhat : Cvrht
Terus : Rus, Tyuz, Tyz
Tiap : Tyap
Kalau : Kaluw, Klw, Low (oh maann...)
Setiap : Styp
Main : Men
Paling : Plink, P'ling
Love : Luph, Luff, Loupz, Louphh
Makan : Mumz, Mamz
Yuk : Yuq, Yuqz, Yukz
Lupa : Lupz
Udah : Dagh
Kamu : Kamuh, Kamyu, Qmu, Kamuwh
Aku : Akyu, Akuwh, Akku, q.
Maaf : Mu'uv, Muupz, Muuv
Sorry : Cowwyy, Sowry
Seperti halnya tren bahasa gaul yang sempat dipopulerkan oleh Deby Sahertian hingga penerbitan beberapa kamus bahasa gaul nya, maka bahasa alay juga memerlukan sebuah kitab atau kamus khusus untuk mengartikan bentuk tulisan agar tidak salah mengerti. Namun jika kita ingin mengindari hal tersebut, maka usahakan untuk berkomunikasi langsung saja agar maksud yang ingin diberikan, bisa kita mengerti dengan benar. Karena ketertarikan dengan bahasa alay inilah, hingga muncul sebuah teks generator dan kamus bahasa alay. Hal tersebut bukan bermaksud untuk mendukung atau mencegah perkembangannya, namun semata2 ingin memberikan informasi mengenai keberadaan bahasa tersebut yang semakin berkembang dikalangan remaja kita. Ok deh untuk yang ingin menggunakan Tex
Dan berikut beberapa daftar kata yang coba disusun menjadi sebuah kamus bahasa alay
Gue : W, Wa, Q, Qu, G
Lo/kamu : U
Rumah : Humz, Hozz
Aja : Ja, Ajj (Ajj bacanya apa ya?)
Yang : Iank/Iang, Eank/Eang (ada juga yang iiank/iiang)
Boleh : Leh
Baru : Ru
Ya/Iya : Yupz, Ia, Iupz
Kok : KoQ, KuQ, Kog, Kug
Nih : Niyh, Niech, Nieyh
Tuh : Tuwh, Tuch
Deh : Dech, Deyh
Belum : Lom, Lum
Cape : Cppe, Cpeg
Kan : Khan, Kant, Kanz
Manis : Maniezt, Manies
Cakep : Ckepp
Keren : Krenz, Krent
Kurang : Krang, Krank (Crank?)
Tau : Taw, Tawh, Tw
Bokep : Bokebb
Dulu : Duluw (Dulux aja biar bisa ngecat rumah)
Chat : C8
Tempat : T4
Sempat : S4
Telepon : Tilp
Ini : Iniyh, Nc
Ketawa : wkwkwk, xixixi, haghaghag, w.k.k.k.k.k., wkowkowkwo (bacanya apa coba tolong jelaskan)
Nggak : Gga, Gax, Gag, Gz
Hai : Ui (Apa Ui? Universitas Indonesia?)
SMS : ZMZ, XMX, MZ (oh god...)
Lagi : Ghiy, Ghiey, Gi
Apa : Pa, PPa (PPa ???)
Tapi : PPi
Mengeluh : Hufft
Sih : Siech, Sieyh, Ciyh (nggak sekalian aja Syekh Puji)
Dong : Dumz, Dum (apa Dumolit?)
Reply : Repp (ini yang paling sering ditemukan di dunia maya)
Halo : Alow (menurut kalian, apakah kita teletubbies?)
Sayang : Saiank, Saiang
Lucu : Luthu, Uchul, Luchuw
Khusus : Khuzuz
Kalian : Klianz
Add : Et, Ett (biasanya minta di add friendsternya)
Banget : Bangedh, Beud, Beut (sekalian aja baut sama obeng)
Nya, contoh : misalnya, jadi misalna, misal'a, misal.a
Imut : Imoetz, Mutz
Loh : Loch, Lochkz, Lochx
Gitu : Gtw, Gitchu, Gituw
Salam : Lam
Kenal : Nal (buset irit karakter banget)
Buat : Wat, Wad
Cewek : Cwekz
Cowok : Cwokz
Karena/Soalnya : Coz, Cz
Masuk : Suk, Mzuk, Mzug, Mzugg
Punya : Pya, P'y
Pasti : Pzt
Anak : Nax, Anx, Naq (ko-naq?)
Cuekin : Cuxin
Curhat : Cvrht
Terus : Rus, Tyuz, Tyz
Tiap : Tyap
Kalau : Kaluw, Klw, Low (oh maann...)
Setiap : Styp
Main : Men
Paling : Plink, P'ling
Love : Luph, Luff, Loupz, Louphh
Makan : Mumz, Mamz
Yuk : Yuq, Yuqz, Yukz
Lupa : Lupz
Udah : Dagh
Kamu : Kamuh, Kamyu, Qmu, Kamuwh
Aku : Akyu, Akuwh, Akku, q.
Maaf : Mu'uv, Muupz, Muuv
Sorry : Cowwyy, Sowry
Langganan:
Postingan (Atom)